Selasa, 06 Juni 2017

Rekapitulasi Suara Diputuskan Tetap di PPK

Posted by Beti Munigar on Juni 06, 2017 with No comments
Hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta.
Add caption
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati agar rekapitulasi suara tetap dilakukan di tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu membuat dua opsi terkait metode rekapitulasi suara.
Pertama, penghitungan suara dilakukan di TPS dan langsung dibawa ke tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan opsi kedua, penghitungan dilakukan di TPS dan kemudian dibawa ke tingkat Kecamatan (PPK). Opsi kedua ini memotong penghitungan yang dilakukan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di Desa/Kelurahan.
Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengatakan opsi kedua diambil dengan mempertimbangan kondisi geografis daerah yang menggelar Pilkada.
"Alasan mengapa rekap dari TPS langsung ke Kab/Kota dibatalkan. Itu akan sangat beresiko terutama di daerah-daerah pedalaman dan sulit transportasi," kata Hetifah, Selasa (6/6).
Menurut Hetifah, penghitungan yang langsung dibawa ke Kabupaten/Kota memakan waktu cukup panjang. Ia menyampaikan jika hal itu dilakukan akan sangat rawan kecurangan.
"Kalau langsung ke Kabupaten/Kota harus dipertimbangkan waktu yang panjang perjalanan kotak suara dari TPS ke Kabupaten/Kota. Bagaimana pengawasannya kalau penghitungan dilakukan paralel lalu ada masalah? Apakah dihentikan keseluruhan proses rekap lalu menyelesaikan masalah atau bagaimana?" sambung Politisi Golkar tersebut.
Hetifah juga berpandangan, jika penghitungan langsung terpusat di Kabupaten/Kota, maka rentan terjadi konflik.
"Potensi konflik dan pengamanan akan menumpuk di satu lokasi. Satu gangguan akan berdampak banyak," kata politisi Golkar itu.


0 komentar:

Posting Komentar