![]() |
Add caption |
TEKNOLOGI pengelolaan sampah dan limbah industri perlu diubah. Selama ini teknologi hanya berfokus pada pengurangan beban lingkungan sebelum akhirnya dibuang. Karena itu, sekarang teknologi pengelolaan limbah industri harus berfokus pada pemanfaatan kembali limbah yang digunakan di industri tersebut atau di industri sekitarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyusun sistem registrasi teknologi ramah lingkungan pada pengelolaan limbah. Standar lingkungan secara internasional, ISO 14034, akan dipakai sebagai bahan verifikasi dan kajian terhadap setiap teknologi ramah lingkungan.
“Penggunaan teknologi ramah lingkungan ini kan sudah disebut dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, kami yang akan berperan meregistrasi dan membuat daftar teknologi ramah lingkungan mereka,” ucap Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian LHK Noer Adi Wardojo saat ditemui Media Indonesia dalam lokakarya Pemanfaatan Teknologi Ramah Lingkungan bertajuk Waste to Ethanol Systems, di Jakarta, Selasa (25/4).
Dengan adanya registrasi tersebut, lanjut dia, masyarakat dapat melihat sejauh mana industri memperhatikan lingkungan dengan memanfaatkan kembali limbah mereka. Daftar teknologi dan perusahaan yang sudah melakukan registrasi dapat dilihat di laman http://standardisasi.menlhk.go.id.
Untuk melakukan verifikasi, pemerintah menggaet peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asosiasi Profesi Pengendali Pencemaran Lingkungan Indonesia, Kamar Dagang Indonesia, dan Ikatan Auditor Teknologi Indonesia. “Kalau BPPT kan hanya mengkaji teknologinya. Kalau kami lebih ke output-nya, bagaimana dia bisa digunakan kembali, bukan yang selama ini limbah hanya dibuang,” imbuh Adi.
- See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/102237/teknologi-ramah-lingkungan-didaftarkan/2017-04-26
0 komentar:
Posting Komentar