 |
| Add caption |
JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ketua Dewan Kehormatan PAN
Amien Rais terseret dalam kasus
korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Beberapa pihak bereaksi atas hal ini, misalnya politisi PAN Muslim Ayub yang menuding penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) tak lepas dari situasi politik.
Ayub menilai
KPK jadi alat kelompol tertentu untuk melakukan pembalasan terhadap orang yang kritis terhadap pemerintah.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan,
KPKsebagai lembaga penegak hukum, memperlakukan semua orang sama di mata hukum. Apapun partainya, oposisi ataupun tidak bukan menjadi persoalan.
Menurut Febri, yang disampaikan
KPK di persidangan Tipikor merupakan fakta hukum. Sehingga
KPK meminta tidak dibawa-bawa atau dikaitkan ke hal politis.
"Yang kita sampaikan di persidangan dan dapat disimak secara terbuka adalah fakta-fakta hukum. Sebaiknya
KPK tidak ditarik pada kepentingan politik tertentu," kata Febri, melalui pesan tertulis kepada
Kompas.com, Minggu (4/6/2017).
Kasus
korupsi Alkes yang ditangani
KPK menurut Febri merupakan kasus yang cukup serius. Sebab kasus
korupsi alkes itu justru terjadi ketika wabah flu burung muncul.
Negara pun dirugikan akibat perbuatan
korupsi ini. Karenanya,
KPKjustru membutuhkan dukungan semua pihak dalam menangani kasus ini.
"Dugaan kerugian keuangan negara hampir setengah dari nilai proyek jika dikurangi pajak. Justru kita harapkan semua pihak mendukung pengungkapan kasus ini," ujar Febri.
Sebelumnya, politisi PAN Muslim Ayub mempertanyakan terseretnya nama Ketua Dewan Kehormatan PAN
Amien Rais dalam kasus
korupsialat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Dalam sidang di pengadilan tindak pidana
korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017) lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) menyebut dana
korupsi alkes mengalir ke rekening Amien sebanyak 6 kali, dengan total Rp 600 juta.
Muslim mengatakan, kalau bicara aliran dana dari korporasi, pastinya tidak mungkin hanya dari satu korporasi untuk satu subjek hukum saja. Korporasi tersebut pasti melakukan banyak transaksi ke banyak pihak.
Ayub pun mendapat informasi bahwa jaksa
KPK yang menuntut Siti Fadilah Supari berasal dari Kejaksaan Agung.
Dengan latar belakang itu, ia pun menilai penegakan hukum yang terjadi tidak bisa dipisahkan dari situasi politik.
"Ada kecenderungan Kejaksaan bahkan
KPK jadi alat kelompok tertentu untuk melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan," ucap anggota Komisi III DPR ini.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyesalkan adanya upaya menuduh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
Amien Rais terlibat
korupsi.
Dahnil mengatakan, upaya menuduh Amien ini muncul merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa di pengadilan Tipikor pada Rabu (31/5/2017) lalu.
Jaksa menyebut dana
korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari mengalir ke rekening Amien sebanyak 6 kali, dengan total Rp 600 juta. Padahal, lanjut Dahnil, sangat terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran
Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, hanya sebatas menerima aliran dana.
"Pak
Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya kepada
Kompas.com, Minggu (4/6/2017).